Hati-hati, Jangan Sampai Melanggar GSB PDF Print E-mail
Administrator / Wednesday, 16 November 2011 09:28

Membangun sebuah rumah ibarat kita menyeberang jalan. Harus melihat kanan kiri agar selamat. Demikian juga dalam membangun rumah, banyak aspek "kiri-kanan" yang perlu diperhatikan agar Anda sebagai calon penghuni dapat selamat.

Aspek "kiri-kanan" itu berupa persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang sesuai dengan fungsi rumah. Segala persyaratan itu tertuang di dalam aturan tentang tata bangunan dan lingkungan yang ditetapkan pemerintah. Banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi, terkadang membuat orang mengabaikan aturan tersebut termasuk juga aturan mengenai GSB (Garis Sempadan Bangunan).

Pasal 13 Undang-undang No 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung menyebutkan bahwa sebuah bangunan harus mempunyai persyaratan jarak bebas bangunan yang meliputi GSB dan jarak antargedung. Selain itu dalam membangun rumah, Anda juga harus sudah mendapatkan standarisasi dari pemerintah yang tercantum di dalam SNI No 03-1728-1989. Standar ini mengatur bahwa dalam setiap mendirikan bangunan harus memenuhi persyaratan lingkungan bangunan, diantaranya larangan untuk membangun di luar GSB.

Pengertian GSB

Di dalam penjelasan Pasal 13 Undang-undang No 28 Tahun 2002, GSB mempunyai arti sebuah garis yang membatasi jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadao batas lahan yang dikuasai. Pengertian tersebut dapat disingkat bahwa GSB adalah batas bangunan yang diperkenankan untuk dibangun.

Batasan atau patokan untuk mengukur besar GSB adalah as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/atu jaringan tegangan tinggi. Sehingga jika rumah Anda berada di pinggir jalan, maka garis sempadan diukur dari as jalan sampai bangunan terluar di lahan tanah yang dikuasai.

Faktor penentu besar GSB adalah letak lokasi bangunan itu berdiri. Rumah yang terletak di pinggir jalan, GSB-nya ditentukan berdasarkan fungsi dan kelas jalan. Untuk pemukiman perumahan standarnya sekitar 3-5 m.

Bangunan Terluar

Persepsi tentang bangunan terluar masih sangat rancu. Beberapa orang menyebutkan bahwa bangunan terluar adalah bangunan pagar. Sebenarnya yang dimaksud dengan bangunan terluar adalah ruang fisik bangunan dengan komposisi yang lengkap mulai dari pondasi, sloof, pasangan bata, pintu, jendela, plafon, dan atap.

Jika Anda melakukan renovasi rumah, Anda masih diperbolehkan membuat tambahan bangunan melewati GSB. Tetapi Anda tidak boleh asal-asalan dalam melakukannya. Ada beberap toleransi yang masih bisa diterima, yaitu toleransi yang berlaku untuk bangunan yang bersifat struktur, bukan bangunan fisik. Sebagai contoh, Anda bisa membangun pergola sebagai pelindung mobil yang diparkir di carport. Persoalan akan menjadi masalah jika ruang parkir tersebut berubah fungsi menjadi kamar tidur yang lengkap dengan komposisi struktur. Dalam membuat pergola, Anda juga tidak boleh sembarangan. Atap dari pergola tersebut tidak boleh menjorok ke luar pagar.

Segi Estetika dan Keamanan

Peraturan tentang GSB dibuat agar lingkungan pemukiman sekitar rumah Anda menjadi aman dan teratur. Bisa dibayangkan jika lingkungan pemukiman rumah Anda menjadi berantakan karena penghuninya sembarangan dalam membangun rumah. Para penghuni dengan seenaknya melakukan pengembangan rumah dengan memaksimalkan lahan yang ada. Seperti membangun kamar tambahan atau perluasan ruangan yang melewati GSB sampai mendekati pagar. Selain itu, ada beberapa orang yang membuat jalan masuk ke garasi (driveway) menimpa jalan di depan rumahnya. Akibatnya, pemukiman rumah Anda tidak sedap dipandang.

Selain dari segi estetika, GSB dibuat untuk kepentingan keselamatan para pengendara yang melewati jalan di depan atau samping rumah Anda. Apalagi jika rumah Anda berada di persimpangan jalan atau di hoek jalan. Rumah di persimpangan sangat rawan kecelakan. Kecelakan dapat terjadi karena pengendara tidak melihat pengendara lain dari arah berlawanan. Jarak bebas pandang pengendara terganggu karena tertutup bangunan yang terletak di persimpangan dan menjorok keluar melebihi GSB.

Untuk rumah yang berada di persimpangan jalan, ada dua GSB, yaitu dari sisi depan bangunan dan samping bangunan. Hal ini sering dilupakan oleh pemilik bangunan yang berada di persimpangan. Mereka membangun hanya berdasarkan pada satu GSB saja. Ada beberapa orang yang dengan sengaja memajukan bangunannya baik ke depan maupun ke samping sehingga melanggar batas GSB. Tidak hanya rumah di persimpangan jalan yang mempyai GSB samping. Semua bangunan rumah mempunyai GSB samping dan belakang.

Menurut penjelasan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No 441 Tahun 1998 tentang Persyaratan teknis Bangunan Gedung, GSB dari samping dan belakang bangunan juga harus mendapatkan perhatian. Ada beberapa hal persyaratan untuk memenuhi GSB dari samping dan belakang bangunan. Persyaratan itu adalah:

  • Bidang dinding terluar tidak boleh melampaui batas pekarangan
  • Struktur dan pondasi bangunan terluar harus berjarak sekurang-kurangnya 10 cm ke arah dalam dari batas bangunan
  • Untuk perbaikan atau renovasi bangunan yang semula menggunakan bangunan dinding batas bersama dengan bangunan di sebelahnya, disyaratkan untuk membuat dinding batas tersendiri di samping dinding batas terdahulu.
  • Pada bangunan rumah tinggal rapat, tidak terdapat jarak bebas samping, sedangkan jarak bebas belakang ditentukan minimal setengah dari besarnya garis sempadan muka bangunan.

Di samping besaran GSB, dalam membangun Anda juga perlu memperhatikan estetika yang berkenaan dengan peletakan komponen struktur. Pembuatan bukaan jendela dalam bentuk apapun pada dinding batas pekarangan tidak diperkenankan, termasuk juga pemasangan glass block.

Sanksi Pelanggaran

Setiap aturan pasti mempunyai sanksi jika ada yang melanggarnya. Demikian pula dengan peraturan tentang GSB. Menurut Undang-undang No 28 Tahun 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Sanksi administratif akan dikenakan kepada setiap pemilik bangunan. Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pekerjaan pelaksanaan, pencabutan izin yang telah dikeluarkan, dan perintah pembongkaran bangunan. Selain itu jika Anda ketahuan membangun bangunan yang melebihi GSB, maka Anda juga akan dikenakan sangsi yang lain. Sanksinya berupa denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.

Nah, jika bangunan rumah Anda tidak ingin dibongkar, jangan langgar GSB.

Sumber: Tabloid Rumah


blog comments powered by Disqus
Last Updated on Wednesday, 16 November 2011 12:01

Advertisement

Shere Google +

Who's Online

We have 25 guests online
Google PageRank Checker